
Sebulan Usai Dicopot DPR, Hakim Konstitusi Aswanto Masih Tetap Sidang
Hakim konstitusi Aswanto masih tetap sidang seperti biasa di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal Aswanto telah dicopot DPR pada akhir September 2022.
Hakim konstitusi Aswanto masih tetap sidang seperti biasa di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal Aswanto telah dicopot DPR pada akhir September 2022.
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan mengadukan perihal pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR Ombudsman RI.
Tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberhentikan hakim konstitusi di tengah masa jabatannya.
Dalil DPR mengganti Hakim Aswanto tidak terlepas dari paradigma yang mempersamakan pengusulan (mengangkat) dengan pemberhentian (jabatan) hakim konstitusi.
MKD DPR menerima laporan terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto terkait pemberhentian hakim MK Aswanto. Pimpinan MKD mengusulkan laporan itu ditolak.
MA memberikan konfirmasi bila tetap memperpanjang 3 hakim konstitusi dari unsur yudikatif. Sedangkan DPR menarik persetujuan terhadap Aswanto.
Hakim konstitusi Aswanto dicopot DPR dan digantikan oleh Guntur Hamzah. Namun Aswanto masih tampak bersidang siang ini.
Langkah DPR itu bukan tiba-tiba karena menindaklanjuti putusan MK. Di mana putusan MK adalah setara UU. Apa itu?
Keputusan DPR memberhentikan hakim Aswanto tidak saja menyalahi prosedur hukum, tetapi juga sebagai tindakan teror terhadap hakim-hakim konstitusi yang lain.
Ketiganya adalah Anwar Usman, yang kini juga Keta Mahamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dan Manahan Sitompul.