
Jiwasraya Digugat PKPU, OJK Buka Suara
Di tengah berjalannya proses restrukturisasi kini Jiwasraya digugat Permohonan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. OJK buka suara.
Di tengah berjalannya proses restrukturisasi kini Jiwasraya digugat Permohonan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. OJK buka suara.
Kini, Jiwasraya menghadapi persoalan baru lagi karena digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kasus gagal bayar asuransi menerpa belakangan ini. Apakah restrukturisasi jadi jalan keluar yang pas?
Bagaimana jika Jiwasraya dibangkrutkan? Bagaimana nasib nasabah?
Yang jelas, pada restrukturisasi ini manfaat yang diterima akan berkurang. Lalu, bagaimana jika nasabah tak mau restrukturisasi?
Jiwasraya tercatat memiliki aset sebesar Rp 15,8 triliun hingga November 2020. Dari situ, terdapat sekitar Rp 3 triliun berstatus bermasalah.
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah melakukan berbagai upaya penyehatan dan memenuhi kewajiban nasabah.
"Karena sudah direstrukturisasi, tentu ini jadi portofolio yang sehat kalau sudah sehat pada kesempatan pertama harapannya dia dapat start yang bagus,"
Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat hingga 15 Desember ada 656 kontrak polis korporasi yang ikut program restrukturisasi.
Puluhan karangan bunga berjejer di teras gedung Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Juanda No. 34, Jakarta Pusat.