
Manuver Baru Bos First Travel
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah.
Bos First Travel mengajukan PK ke PN Depok. Mereka meminta harta yang diputus untuk dirampas negara segera dikembalikan ke jemaah.
Bos biro umroh First Travel akan mengajukan PK atas putusan hukum yang mereka rasa tidak adil. Mereka memprotes soal harta mereka yang dirampas negara.
Para agen Fisrt Travel mendatangi Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Koordinator, Eni mengatakan kedatangannya dan jemaah untuk meminta bantuan.
"Terus uang yang dikumpulkan dari para korban itu sudah berkurang, berkurang karena apa. Dikembalikan kepada korban, korban bisa terpenuhi nggak?" cetus Arief.
Aset narkoba hasil pencucian uang dikembalikan ke mafia narkoba, Murtala. Namun uang jemaah First Travel malah dirampas negara. Adilkah?
PN Depok menilai gugatan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.
Pengadilan Negeri (PN) Depok menilai gugatan perdata kepada First Travel tidak jelas. Namun ketua majelis Remon Wahyudi dissenting opinion (DO).
Bila aset jemaah First Travel dirampas negara, sedangkan aset bandar narkoba ratusan miliar dikembalikan ke mafia narkoba, apakah putusan itu sudah adil?
PN Depok kembali menggelar sidang putusan gugatan perdata jemaah First Travel. Di sisi lain, aset First Travel sudah dirampas negara.