
22 Anak Buah John Kei Divonis 20 Bulan dan 2 Tahun Bui di Kasus Penyerangan
Kedua puluh dua anak buah John Kei itu divonis hukuman penjara berbeda yaitu 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun.
Kedua puluh dua anak buah John Kei itu divonis hukuman penjara berbeda yaitu 1 tahun 8 bulan dan 2 tahun.
Sebanyak 22 tersangka kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, diserahkan ke Kejaksaan. Namun, tanpa John Kei.
Kedelapan anak buah John Kei ini diyakini sudah meninggalkan Jakarta sejak lama.
Video pada live Instagram itu disebut-sebut bernada provokatif, sehingga diduga menjadi salah satu pemicu kelompok John Kei untuk menyerang Nus Kei.
Polisi belum mendapatkan permohonan penangguhan penahanan John Kei dkk.
Para pelaku merasa takut, sehingga mereka menghubungi polisi dan meminta untuk dijemput.
Polisi juga menangkap para pelaku atas kepemilikan senjata api tersebut.
Para pelaku itu menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur.
Polisi saat ini sedang menguji balistik, apakah peluru itu dimuntahkan dari senpi milik tersangka MAN atau WL.
Hingga saat ini, sudah ada 39 tersangka yang ditangkap polisi terkait aksi penyerangan brutal tersebut. Sementara 8 orang lainnya masih diburu polisi.