
PD: Sanksi Pidana RUU Minuman Beralkohol Overkriminalisasi!
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menyebutkan peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta. Ancaman ini disebut overkriminalisasi.
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menyebutkan peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta. Ancaman ini disebut overkriminalisasi.
RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang digodok di DPR. PHRI Jatim menyebut undang-undang tersebut bisa berdampak terhadap wisatawan asing.
Plh Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengatakan aturan tersebut guna menjaga generasi muda dari kecanduan alkohol.
Hendrawan Supratikno mewanti-wanti agar RUU tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di sejumlah daerah yang dikenal 'akrab' dengan alkohol.
Minuman beralkohol selalu menjadi kontroversi, tak terkecuali dari sisi kesehatan. Banyak penelitian menyebutnya bermanfaat, tapi tak sedikit juga bahayanya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) mendukung lahirnya pembahasan RUU itu.
Peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. PPP menilai aturan itu masih bisa didiskusikan.
Larangan di RUU Larangan Minuman Beralkohol dikecualikan untuk situasi dan kegiatan tertentu. Apa saja? Baca soal RUU Larangan Minuman Beralkohol di sini:
Bisnis industri bar dan restoran di Jepang mengalami penurunan signifikan. Bagaimana strategi yang dilakukan pengusaha agar dapat bertahan?
Polresta Samarinda mengamankan 3 orang yang membawa alkohol dan 13 pelajar yang hendak mengikuti aksi massa menolak disahkannya UU Cipta Kerja.