
Bupati PPU Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M, Diancam 20 Tahun Penjara
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) didakwa menerima aliran dana suap sebesar Rp 5,7 miliar dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) didakwa menerima aliran dana suap sebesar Rp 5,7 miliar dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap miliaran rupiah bersama Nur Afifah Balqis.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap yang salah satunya digunakan untuk Musda Demokrat. Begini respons Demokrat.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap. Hasil suap disebut salah satunya digunakan untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud didakwa terima suap bersama Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan. Ini peran Nur Afifah.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud didakwa terima suap bersama Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan. Total suap yang diterima Rp 5,7 miliar.
Andi Arief memaparkan sejumlah hal soal pemeriksaan KPK di kasus Bupati PPU nonaktif. Andi Arief menegaskan suap Bupati PPU tak berkaitan dengan Musda PD.
Selain Viktor, ada beberapa saksi lain yang diperiksa terkait perkara suap Abdul Gafur, salah satunya Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Muhtar.
Dirut PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam, dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Andi Arief dicecar soal dugaan Abdul Gafur melakukan konsultasi ke Andi Arief terkait Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat (PD) Kalimantan Timur (Kaltim).