
Mahfud ke TP3: Sampaikan Kalau Ada Bukti Km 50 Pelanggaran HAM Berat
TP3 meminta peristiwa di Km 50 ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pemerintah meminta TP3 menyampaikan bukti, bukan hanya keyakinan.
TP3 meminta peristiwa di Km 50 ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pemerintah meminta TP3 menyampaikan bukti, bukan hanya keyakinan.
TP3 penembakan 6 laskar FPI mengaku menerima surat balasan dari Kemenko Polhukam terkait permintaan bertemu dengan Presiden Jokowi. Seperti apa?
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani mengkritik Bareskrim Polri soal penetapan tersangka terhadap 6 laskar FPI yang tewas usai insiden di Km 50.
Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 sebagai tersangka. Ini respons tim advokasi.
TP3 menilai insiden tewasnya 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, TP3 menilai penyerangan 6 laskar FPI dilakukan secara sistematis.
Komnas HAM rampung melakukan investigasi tewasnya 6 laskar FPI. Komnas HAM masih menunggu jadwal Presiden Jokowi menyampaikan hasil investigasi secara langsung.
Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM atas meninggalnya empat dari 6anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020. Simak berita selengkapnya.
FPI bersama keluarga 6 laskar yang tewas ditembak mendatangi Komnas HAM. Dalam pertemuan itu, FPI menyampaikan keluhan yang dialami keluarga laskar tersebut.
Keluarga 6 Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek menyerahkan sejumlah bukti ke Komnas HAM. Mereka juga siap jika adanya autopsi ulang jenazah.