Pujinaro Tampubolon (27) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah karena membawa kabur dan memperkosa wanita disabilitas berinisial A (23). Pujinaro kemudian dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai Hasan Afif Muhammad mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Pujinaro terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pujinaro kemudian dituntut hukuman penjara 8 tahun.
"JPU telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa PT dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, yakni pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 1 tahun penjara," kata Hasan Afif Muhammad, Sabtu (27/9/2025).
Hasan menjelaskan sidang berikutnya akan digelar, Kamis (2/10). Sidang itu memiliki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Sei Rampah.
"Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, 2 Oktober 2025," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini awalnya diketahui dari satu video yang menarasikan seorang wanita penyandang disabilitas berinisial A (23) dibawa kabur dari rumahnya dan diperkosa pria yang dikenalnya melalui Facebook di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial (medsos). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berjanji akan menikahi korban.
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Minggu (17/8), terlihat ada seorang wanita yang kesusahan berjalan. Wanita itu dipapah oleh seorang pria di sampingnya. Keduanya terlihat tengah berjalan di kantor polisi.
Pengunggah menyebut bahwa korban merupakan penyandang disabilitas. Korban yang merupakan warga Provinsi Riau itu dibawa pelaku dari Bagan Batu ke Sergai dengan modus akan menikahinya.
Kuasa hukum korban Utreck Ricardo Siringoringo mengatakan bahwa korban memang penyandang disabilitas. Sejak lahir hingga usia 15 tahun, korban tidak bisa berjalan. Sementara sejak usia 15 tahun itu, korban berjalan dengan cara dipapah.
"Jadi, korban itu bisa jalan di umur 15 tahun, bisa berdiri, dari kecil memang sudah begitu," kata Utreck saat dikonfirmasi detikSumut.
Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial PT. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.
Setelah intens berkomunikasi, pelaku yang disebut telah berkeluarga itu berangkat dari Tebing Tinggi dan mendatangi rumah korban di Riau pada 26 November 2024 pagi. Saat itu, A hanya sendiri di rumahnya, sedangkan orangtuanya tengah pergi bekerja dan adiknya sedang tidak di rumah.
Selang beberapa waktu, TP membawa korban pergi menuju Sergai dengan menaiki sepeda motor. Saat kejadian, ada sejumlah anak yang melihat korban dibawa pelaku.
Pelaku berdalih ingin mengenalkan korban ke orangtuanya dan mengimingi-imingi akan menikahi korban.
"Korban ini kan nggak ada hp-nya, hp adiknya, dikasih pinjam. Jumpa lah sama si pelaku, diajak nikah, kemudian diajak ketemu orang tua, mengaku-ngaku masih lajang, tidak ada istri anak, tertipu daya, berangkat lah mereka," ujarnya.
Simak Video "Video: Detik-detik Pemerkosa Wanita Disabilitas di Sumsel Diamuk Massa"
(mjy/mjy)