Penyidikan kasus dugaan penipuan dalam keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri ke Manokwari kini memasuki tahap I. Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan sebelumnya penyidik telah memberikan kesempatan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ).
"Kemarin kita sudah membuka ruang dari dua belah pihak untuk menyelesaikan secara restorative justice. Pada 12 Agustus, kita sempat mempertemukan masing-masing pihak, baik dari pihak pelapor dan terlapor," kata Ronni, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dalam waktu tujuh hari. Namun, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, setelah batas waktu tujuh hari berakhir, pihak terlapor disebut tidak dapat menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
"Setelah tujuh hari ternyata tidak terjadi kesepakatan. Dari pihak terlapor tidak bisa menyelesaikan apa yang harus mereka selesaikan sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.
Karena upaya penyelesaian secara restorative justice tidak tercapai, penyidik kemudian melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Ronni mengatakan berkas perkara tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan pada 20 Agustus 2026 untuk diteliti.
"Makanya tanggal 20 Agustus kemarin untuk berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," jelasnya.
Meski perkara telah masuk tahap I, Polda Kepri belum melakukan penahanan terhadap tersangka.Ronni mengatakan keputusan tersebut diambil karena tersangka selama proses penyidikan dinilai kooperatif.
"Kita tidak melakukan penahanan karena memang sejauh ini pihak tersangka ini sangat kooperatif," ujarnya.
Menurutnya, tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti yang diminta dalam proses penyidikan.
"Pada saat kita panggil, beliau hadir. Pada saat kita minta barang bukti, beliau juga menyerahkan barang bukti yang kita minta," ujarnya.
"Jadi tidak ada alasan kita untuk melakukan penahanan. Karena sebagaimana di dalam aturan kita kan harus ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan upaya paksa," jelasnya.
Dari sisi subjektif penyidik, lanjut Ronni, penahanan terhadap tersangka belum diperlukan karena selama proses hukum berjalan yang bersangkutan dinilai kooperatif.
"Secara subjektifnya kita rasa belum perlu kita lakukan penahanan karena selama ini kita anggap dari pihak terlapornya atau tersangkanya kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni VE dan HA usai rombongan Pesparawi Kepri gagal berangkat ke Manokwari.
Simak Video "Video: Polisi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Bintan"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
