Perwira TNI di Kepri Bantah Suruh Istri Cari Pembeli Sabu Selundupan

Perwira TNI di Kepri Bantah Suruh Istri Cari Pembeli Sabu Selundupan

N - detikSumut
Selasa, 11 Agu 2026 19:20 WIB
Terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan (Nizar Aldi /detikSumut)
Medan -

Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia didakwa memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali. Mayor Laut Faisal membantah soal ia meminta istri untuk mencari pembeli sabu yang diselundupkan pakai pesawat militer.

Hal itu terungkap saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Sarifudin Tarigan dan Oditur Letkol Bambang P. Awalnya hakim bertanya apakah Faisal menyuruh istri untuk mencari pembeli.

"Nggak pernah (menyuruh istri cari pembeli sabu), yang terakhir itu kami itu kondisi nggak bagus hubungannya," kata Mayor Laut Faisal Mulia menjawab pertanyaan hakim, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayor Laut Faisal menjelaskan jika sabu yang dibeli dari K di Batam pada Minggu (23/11/2025) awalnya untuk dikonsumsi sendiri karena Kapten Laut Made Surya yang di Surabaya tidak memesan. Namun, Faisal mengaku jika itu inisiatif istrinya karena teman-teman istri di Madiun mau sabu tersebut.

"Tidak, karena waktu itu Pak Made tidak ada memesan, jadi kami membeli untuk kami sendiri, cuman istri bilang, kawan-kawan di Madiun juga mau," jelas Faisal saat ditanya penasehat hukum.

ADVERTISEMENT

Hakim tidak mempersoalkan Faisal membantah keterangan saksi soal menyuruh istri mencari pembeli. Menurutnya, Majelis Hakim nanti yang bakal menilai semua keterangan.

"Nggak apa-apa saudara bantah, nanti kita yang menilai," ucap salah satu Majelis Hakim.

Selain itu, Mayor Laut Faisal menyebutkan jika istrinya yang membeli cokelat untuk menjadi bungkus sabu, termasuk juga memasukkan sabu yang sudah dipaketkan ke coklat tersebut. Sabu dalam bungkus cokelat kemudian dimasukkan ke kotak sepatu untuk dikirim melalui pesawat militer.

"Istri (yang masukkan sabu ke dalam bungkus cokelat)," sebut Mayor Laut Faisal menjawab pertanyaan hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Faisal didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali.

Faisal menginap bersama istrinya berinisial NBP berangka dari Kota Tanjungpinang ke Kota Batam dan menginap di hotel pada Sabtu (22/11/2025). Saat itu, terdakwa menghubungi R dan meminta agar dihubungkan dengan K karena ingin memesan sabu seberat 8 gram.

"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," demikian tertulis dalam dakwaan yang dilihat, Senin (10/8).

Kemudian datang dan menyerahkan sabu ke terdakwa dengan pembayaran sebesar Rp 7,5 juta. K dan istri terdakwa kemudian mengkonsumsi sabu di hotel sebelum akhirnya check-out.

Setelah kembali di Kota Tanjungpinang, terdakwa mencari informasi soal keberangkatan pesawat militer CN 235 dengan nomor lambung P-8305 yang ternyata berangkat pada Rabu (26/11/2025)dengan rute Tanjungpinang-Jakarta. Terdakwa kemudian meminta istrinya mencari pembeli karena pesawat bakal berangkat ke Jakarta.

Istri terdakwa kemudian menghubungi beberapa temannya dan terdakwa kemudian membungkus sabu ke dalam 14 paket dengan berat 9,83 gram sambil mengkonsumsi narkoba itu. 12 paket kemudian dimasukkan terdakwa ke kotak sepatu PDL dengan menulis ucapan selamat umrah dan bakal dikirim ke 3 orang pembeli di Madiun, Jawa Timur.

Terdakwa kemudian menyerah kotak sepatu itu kepada co-pilot pesawat militer CN 235 Letda Laut Mazaki Moza pada Rabu (26/11/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Sekitar pukul 08.50 WIB, terdakwa menuju Selter CN 235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1 (Danwingud 1). Danwingud 1 kemudian meminta Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan terdakwa dan dilakukan interogasi.

"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 belas paket sabu yang terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal," imbuhnya.

Terdakwa mendapat keuntungan Rp 8,3 juta setiap penjualan sabu dan keuntungan mengkonsumsi sendiri. Terdakwa selama bulan September-November 2025 telah menyelundupkan sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.

Selain itu, terdakwa juga disebut telah melakukan perbuatan itu sejak bertugas di Surabaya. Terdapat sejumlah perwira yang membeli sabu dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia dinilai telah memenuhi unsur sejumlah pasal dakwaan. Yakni kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP dan kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads