Pembunuhan Lansia di Deli Serdang Direncanakan, Pelaku Sampai Rusak CCTV

Pembunuhan Lansia di Deli Serdang Direncanakan, Pelaku Sampai Rusak CCTV

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Rabu, 05 Agu 2026 19:02 WIB
Kapolres Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana (dok. Mhd Ilham Pradilla)
Foto: Kapolres Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana (dok. Mhd Ilham Pradilla)
Deli Serdang -

Polisi mengungkap bahwa terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial N (69), yakni Bripda RRH (21), diduga telah merencanakan aksinya sebelum menghabisi nyawa korban di rumahnya di Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diketahui merupakan oknum aparat penegak hukum.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, dugaan pembunuhan berencana itu terungkap setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan CCTV milik pelaku sengaja dimatikan sekitar 11 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Ya, dari hasil penyelidikan kami menemukan bahwa CCTV itu memang sudah dirusak atau dimatikan oleh pelaku," kata Hendria, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendria menjelaskan, pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB diduga sudah membawa senjata tajam. Saat itu korban, yang tinggal seorang diri, membuka pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.

"Pelaku datang, mengetuk pintu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kemudian korban keluar dan mengajak pelaku masuk," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendria, pelaku juga telah membawa senjata tajam saat mendatangi rumah korban. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

"Ya, makanya kami menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Hendria memastikan pihaknya akan bertindak profesional dan transparan tanpa pandang bulu meski pelaku merupakan oknum aparat penegak hukum.

"Yang jelas kami dari Polresta Deli Serdang akan menindak tegas siapa pun pelakunya. Kami akan menerapkan pasal sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads