Polres Tapanuli Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram yang diangkut menggunakan becak bermotor di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya rencana pengiriman ganja dari Kecamatan Panyabungan menuju Kecamatan Angkola Muara Tais. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (30/4/2026) menangkap dua orang pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita.
"Dua pelaku diamankan saat hendak mengantarkan barang haram tersebut menggunakan becak bermotor di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais," kata Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, Minggu (3/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku berinisial RSR (40) dan HK (37). Dari tersangka RSR, petugas menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto 3.000 gram. Tersangka HK berperan sebagai pengemudi becak bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
"Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak bermotor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar AKP Philip.
Pelaku memperoleh ganja dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan dan berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Pelaku hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 400.000 per kilogram.
"Pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp 900.000 per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1.300.000 per kilogram kepada pemesan lain," lanjutnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku, yakni memanfaatkan becak bermotor, diduga untuk mengelabui petugas karena dianggap tidak mencolok.
"Pelaku mencoba memanfaatkan sarana transportasi lokal untuk menghindari kecurigaan. Namun, tetap berhasil kami ungkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI no. 1 tahun 2023 KUHP jo UU RI NO. 1 tahun 2026 Penyesuaian pidana .
(nkm/nkm)
