Sidang kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara tahun 2023, akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam kasus ini menyeret pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara insial TM dan 11 terdakwa.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi mengatakan perkara tersebut telah masuk pada bulan Februari. Ia membenarkan sidang digelar pekan depan.
"Perkara masuk Jumat tanggal 27 Februari 2026, sidang pertama akan digelar pada Senin 9 Maret 2026," ucap Soniady kepada detikSumut, Medan, Rabu(4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jubir Soniady juga mengatakan, dalam kasus ini sudah ada hakim yang ditunjuk. Ia juga merincikan nama-nama hakim mengawal kasus tersebut.
"Majelis hakim yakni Cipto Nababan SH MH, Deny Syahputra SH MH dan Rurita Ningrum SH," kata Soniady.
Saat dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan wilayah Medan, ada 12 nama terdakwa dalam berkas terpisah. Dijelaskan sidang perdana pada Senin 9 Maret 2026. Salah satu diantaranya terdakwa Tamrin.
"Nomor pekara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Penuntut umum bernama Ichsan Aulia Batubara, S.H., M.Kn., C, terdakwa Tamrin. Sidang perdana digelar Senin 09 Maret 2026 pukul 09.00 WIB diruang Cakra Vlll," dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara. Delapan orang tersangka itu kini ditahan kejaksaan.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara T.A 2023," kata Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu (30/8/2025).
(afb/afb)











































