Polisi Dihalangi 12 Pria Saat Sita 2 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Madina

Polisi Dihalangi 12 Pria Saat Sita 2 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Madina

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Senin, 02 Mar 2026 16:16 WIB
Dua eskavator saat disita petugas diduga untuk menambang dikawasan hutan produksi terbatas (HPT), wilayah KPH VIII, Kabupaten Madina.
Foto: Dua eskavator saat disita petugas diduga untuk menambang dikawasan hutan produksi terbatas (HPT), wilayah KPH VIII, Kabupaten Madina. (Dok. Polda Sumut)
Mandailing Natal -

Tim gabungan Polda Sumut dihalangi saat melakukan penindakan pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Saat itu polisi sedang menyita dua ekskavator yang diduga dijadikan alat tambang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan ada 12 pria yang diduga membekingi perusahaan tambang emas ilegal tersebut. Komplotan itu berusaha menahan alat berat yang disita petugas agar tidak dibawa oleh petugas gabungan dari Krimsus dan Brimob Polda Sumut.

"Infonya, ada 12 pria (berbadan tegap) yang berusaha menghalangi saat menyita dua ekskavator," kata Ferry kepada detikSumut, Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tidak mengetahui pasti 12 orang tersebut dari mana. Namun, yang jelas, mereka berusaha menghalangi petugas di lapangan dengan menggunakan pakaian preman.

"Tidak tahu dari mana mereka," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun, dari hasil mediasi dengan kelompok tersebut, akhirnya petugas berhasil menyita barang bukti dua unit ekskavator yang dijadikan sebagai alat untuk menambang.

"Akhirnya, sudah berhasil kita bawa dua ekskavatornya," katanya.

Penindakan ini dilakukan pada Senin (2/3/2026) pagi di lokasi yang diduga dijadikan pertambangan emas ilegal, yakni di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Dua alat berat tersebut diduga dibawa masuk ke dua area lokasi tambang di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) wilayah KPH VIII, Kabupaten Madina.

Mereka telah beroperasi sekitar dua minggu. Namun, semakin hari, mereka mengerahkan alat berat untuk melakukan penambangan tersebut.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads