Penahanan pemilik toko ponsel bernama Persadaan Putra Sembiring yang dijadikan tersangka usai menganiaya pencuri di tokonya, ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh keluarga Persadaan.
"Persadaan saat ini sudah kita lakukan penangguhan penahanannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai, Kamis (12/2/2026).
Calvijn mengatakan penangguhan penahanan dilakukan usai pihak keluarga mengajukan permohonan ke pihak kepolisian. Selain itu, ada alasan subjektif penyidik, sehingga menangguhkan penahanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penahanannya ditangguhkan, Persadaan diharuskan untuk wajib lapor. Sementara untuk tiga tersangka lainnya, kata Calvijn, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Itu alasan ada permohonan dari keluarga kita penuhi dan alasan subjektif penyidik. Dalam hal ini kita tangguhkan dan itupun kita lakukan wajib lapor. DPO sampai saat ini tim masih di lapangan (melakukan pengejaran)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian ini terjadi di toko ponsel milik Persadaan Putra Sembiring di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu pada 22 September 2025 dini hari. Adapun kedua pencurinya adalah karyawannya sendiri, Gleen Dito Oppusunggu dan yakni Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T.
Keduanya baru 2 minggu bekerja di toko ponsel itu. Kedua pelaku berdalih mencuri di toko ponsel itu karena kesal tidak digaji korban. Kedua pelaku telah menjalani proses persidangan dan divonis 2,5 tahun di kasus pencurian.
"Tersangka Gleen Dito mengaku melakukan pencurian karena dua minggu tidak mendapatkan gaji dan tidak sesuai kesepakatan saat awal masuk kerja di sana," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (5/2).
Setelah kejadian, kedua pelaku membawa barang curian itu ke kos temannya. Sementara korban pada hari yang sama membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.
Pihak korban pun berupaya mencari kedua pelaku. Mereka juga meminta kasir di toko tersebut untuk membantu mencari kedua pelaku. Pihak korban mengancam kasir itu jika tidak mau membantunya.
Keesokan harinya, kasir toko tersebut menghubungi para korban bahwa kedua pelaku berada di Hotel Crystal, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban Persadaan Putra bersama abangnya Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin menuju hotel tersebut.
Saat kejadian, kata Calvijn, Gleen Dito dan Rizki memang pergi menuju Hotel Crystal pada 23 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Saat ke hotel itu, keduanya membawa satu tas berisi hp, sedangkan satu tas lain yang juga berisi hp curian itu ditinggalkan di kos Samuel.
Pada saat menuju hotel, kedua tersangka dijemput oleh Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin. Setelah itu, mereka sama-sama menuju hotel. Di kamar hotel tersebut, Donly dan Andre membeli barang curian tersebut dari kedua tersangka.
Sekira pukul 17.30 WIB, Persadaan Putra, Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin menuju hotel tersebut. Awalnya, keempatnya menuju ke kamar 22, tempat Gleen Dito berada. Saat itulah, keempatnya menganiaya Gleen Dito.
"Gleen Dito dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Pada saat di luar kamar, ternyata digeledah oleh pelaku tindak pidana penganiayaan ini, ditemukan ada pisau di pinggangnya (Gleen)," jelas Calvijn.
Sekira pukul 17.40 WIB, Gleen dibawa masuk ke dalam bagasi mobil. Pada saat yang bersamaan, kata Calvijn, seorang personel Polsek Pancur Batu berinisial S tiba di pos satpam.
Usai membawa Gleen ke dalam bagasi mobil, para pelaku kembali menuju kamar nomor 24 untuk membawa Rizki. Setelah itu, keduanya dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil. Lalu, kedua pelaku pencurian dibawa keempatnya ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil.
Penangkapan Gleen Dito ini pun disampaikan ke keluarganya. Kemudian, ibu Gleen Dito datang membesuknya di kantor polisi dan menemukan anaknya dalam keadaan luka-luka.
Awalnya, ibu Gleen Dito mengira anaknya dianiaya oleh petugas kepolisian, sehingga ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah diselidiki, pelaku penganiayaan kepada kedua pelaku pencurian itu adalah Perdana Putra dan tiga pelaku lainnya.
Pihak kepolisian telah berulang kali berupaya memediasi kasus ini. Namun, dari pihak Persadaan awalnya meminta uang ganti rugi sekitar Rp 250 juta.
Keluarga pelaku pencurian mengaku tidak sanggup membayar uang tersebut. Belakangan, uang ganti rugi itu turun menjadi Rp 50 juta dan lagi-lagi keluarga pelaku pencurian juga tidak bisa menyanggupinya.
Karena proses mediasi yang tak berujung pada kesepakatan, alhasil Polrestabes Medan memproses soal kasus penganiayaan itu dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Persadaan Putra, Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin. Sejauh ini baru tersangka Persadaan Putra Sembiring telah ditahan, sedangkan tiga orang lainnya masih buron.
Simak Video "Video Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/dhm)











































