Korban pencurian bernama Parsadaan Putra Sembiring ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya pelaku pencurian di toko ponsel miliknya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bersama tiga pelaku lainnya. Saat hendak menangkap sendiri para pelaku pencurian itu, Parsadaan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan saat hendak menangkap kedua pelaku pencurian itu, Parsadaan menggunakan jaket ojek online. Selain itu, Parsadaan juga membawa berkas seolah-olah penyidik kepolisian.
"Jadi, Persadaan Putra ini menggunakan jaket salah satu ojek online. Dia masuk ke dalam membawa berkas dan di situ kepada karyawan (hotel) mengatakan 'kami dari petugas Polsek Pancur Batu'," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan hal itu dilakukan pihak Parsadaan agar diizinkan masuk ke dalam hotel untuk menangkap pelaku Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T.
"Sehingga baru diizinkan ke dalam (hotel). Jadi, yang mengatakan anggota Polsek adalah orang yang menggunakan jaket salah satu ojek online tersangka Persadaan Putra," jelasnya.
Saat ini, kata Calvijn, pihaknya tengah memburu tiga tersangka penganiayaan lainnya. Ketiganya adalah Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin. Sementara satu tersangka bernama Persadaan Putra Sembiring telah ditahan.
"Saat ini, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga orang DPO," kata Calvijn.
Sementara untuk tersangka pencurian di toko ponsel milik Parsadaan itu, Calvijn menjelaskan ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Adapun dua pelaku utama pencurian itu adalah Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T.
Keduanya divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pencurian itu. Selain itu, pelaku Gleen juga diproses karena ketahuan membawa senjata tajam saat kejadian.
Lalu, dua tersangka lainya adalah Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bacin selaku penadah barang curian itu. Tersangka Donly telah divonis 1 tahun penjara, sedangkan tersangka Andre masih dalam proses tahap II ke kejaksaan.
Selain itu, ada pelaku bernama Samuel Marbun yang ditetapkan memjadi tersangka karena mengetahui pencurian itu dan hasil pencurian itu juga turut disimpan di kosnya.
"(Tersangka Samuel) tidak dilakukan penahanan karena termasuk pidana ringan, tapi berkas perkara tetap dikirim ke kejaksaan," ujarnya.
(nkm/nkm)











































