Eks Kanit-2 Banpol Aniaya Remaja hingga Tewas di Asahan Dituntut 8-10 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 14 Nov 2025 09:49 WIB
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Asahan -

Kejaksaan Negeri Asahan menyampaikan tuntutan untuk tiga terdakwa penganiayaan yang menyebabkan remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18), tewas. Ketiganya dikenakan tuntutan bervariasi mulai dari 8 hingga 10 tahun penjara.

Adapun ketiga terdakwa adalah eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Akhmad Efendi dan dua Banpol Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung mengatakan sidang tuntutan itu digelar pada 10 November 2025.

"Sudah (sidang tuntutan)," kata Heriyanto saat dikonfirmasi detikSumut Jumat (14/11/2025).

Heriyanto memerinci terdakwa Akhmad Efendi dituntut 10 tahun penjara. Sementara terdakwa Yudi Siswoyo 9 tahun penjara dan Dimas dituntut 8 tahun penjara.

"10 tahun untuk Akhmad Efendi, 9 (tahun) untuk Yudi Siswoyo, 8 (tahun) untuk Bagol," jelasnya.

Dia memerinci hal yang memberatkan tuntutan kepada Akhmad Efendi, yakni karena tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan karena Akhmad belum pernah terlibat kasus hukum.

"(eks) anggota polri yang memberatkan karena tidak ngaku, yang meringankan belum pernah dihukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pandu Siregar tewas usai dianiaya polisi dan dua petugas bantuan polisi (banpol). Kasus tewasnya Pandu ini beredar di media sosial (medsos).

Narasi unggahan medsos menyebutkan bahwa korban tewas ditendang oleh oknum polisi. Namun, Polres Asahan awalnya membantah informasi tersebut.

Kapolres Asahan saat itu, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan bahwa narasi tersebut tidak benar, hanya dibuat-buat oleh netizen.

"(Ditendang polisi) itu kan kata-kata netizen," kata Afdhal Junaidi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (11/3).

Bantahan itu juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Asahan kala itu, Iptu Anwar Sanusi.

"Nggak benar itu beritanya," kata Anwar.

Kronologi Sebelum Terungkap

Anwar Sanusi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/3) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Polsek Simpang Empat menerima informasi dari masyarakat soal ada sejumlah pemuda yang diduga akan melakukan balap liar di di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat.

Petugas pun menuju lokasi dan menemukan sekitar 50 orang anak muda tengah berkumpul. Belakangan diketahui bahwa para pemuda itu hendak balap lari.

"Datanglah masyarakat, karena lagi hangat-hangatnya geng motor itu, dilapor ke polsek, dirasa (masyarakat) mau balap liar. Ada anak sekolah teman dia (korban) yang tau dia ada sakit sesak atau apa. Rupanya atlet lari anak ini, masyarakat menginformasikan ke polsek balap liar, ternyata orang ini mau balap lari," kata Anwar, Rabu (12/3).



Simak Video "Video: Momen Evakuasi Kawanan Lumba-lumba Tersesat di Laut Dangkal Asahan"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork