Terdakwa Muhammad Rayhan Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM) menyebut dirinya tak menyangka proyek yang ia kerjakan bersama sang ayah, Akhirun Piliang yang juga terdakwa kasus korupsi proyek jalan, membuat dirinya kini dituntut hukuman penjara. Ia mengatakan niatnya hanya membantu sang ayah mencari nafkah.
"Apapun yang saya lakukan dalam kerjaan tersebut sepenuhnya atas perintah ayah saya. Sebagai anak, saya tak pernah berpikir apa yang saya lakukan melanggar hukum. Saya hanya membantu ayah saya dalam mencari nafkah. Saya tak mengerti uang dan untuk apa maksud tujuan uang itu," ungkap Rayhan saat membacakan pembelaan saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
"Tugas saya hanya administratif, menandatangani berkas pekerjaan, dan memastikan pekerjaan tersebut dilakukan. Saya tak pernah menjanjikan sesuatu dan ikut suap proyek," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Rayhan menyebut dirinya memandang sang ayah sebagai sosok pekerja keras dan berniat untuk terjun dalam dunia kontraktor mengikuti jejak sang ayah.
"Saya hanya seorang anak dari terdakwa 1. Seorang ayah yang saya hormati, patuhi. Sejak kecil saya lihat ayah saya bekerja, bukan untuk berfoya foya tapi untuk keluarga saya, saya tumbuh melihat ayah saya di proyek. Ketika saya dewasa, saya mulai membantu ayah saya, belajar dikit-dikit tentang arti tanggung jawab dan amanah yang diberikan," ujarnya.
Tak ada niat saya yang lain selain membantu ayah saya,semua yang saya lakukan adalah karena saya ingin berbakti terutama ayah saya. Seorang yang selama hidupnya jadi tauladan bagi saya," sambung Rayhan.
Sementara itu, ia meminta majelis hakim untuk dapat memberikan dirinya kesempatan kedua dan berjanji untuk tidak terlibat ke kasus serupa.
"Saya dengan penuh kerendahan hati meminta yang mulia berkenan memberikan saya kesempatan kedua. Saya tak pernah terlibat dalam perkara apapun. Saya ingin mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat," ucapnya.
Seperti diketahui, Rayhan dituntut 2,6 tahun penjara lantaran terseret kasus korupsi jalan di Sumut. Putusan hakim sendiri akan diberikan pada 26 November 2025 mendatang.
(nkm/nkm)











































