Polisi terus mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan Indra Septiawan (26) terhadap Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan. Kini polisi menemukan dua alat bukti baru terkait kasus tersebut.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, mengatakan dua alat bukti baru itu ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti itu kini sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman.
"Kita tadi menemukan barang bukti baru berupa celana warna hitam dan cangkul. Barang bukti yang kita temukan tadi sudah kita bawa ke Mapolres Padang Pariaman. Sementara temuan itu cuma dua barang itu," ungkapnya.
AKBP Faisol belum bisa memastikan kapan rekonstruksi ulang dilakukan. Hanya dia menegaskan aksi bejat Indra dilakukan karena motif pemerkosaan.
"Untuk rekonstruksi ulang lihat situasi dulu. Sementara untuk motif tersangka kita pastikan lagi adalah pemerkosaan," tutupnya.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan Indra Septiawan (26) tersangka pelaku pembunuhan gadis remaja penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) bukan orang sembarangan. Latar belakang residivis menurutnya membuat polisi sulit menangkapnya.
"Perlu kami sampaikan, bahwa profil tersangka ini adalah seorang residivis yang tahun 2013 pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan. Dan tahun 2017 berkaitan dengan peristiwa pidana berkaitan narkoba," kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Jumat (20/9) /2024).
"Sebenarnya tersangka ini bukan orang sembarangan. Sehingga itulah pencarian 10 hari itu cukup sulit. Dengan kebesaran Allah dan juga ketelitian dan kesabaran para penyidik dan tim gabungan akhirnya menemukan tersangka," sambungnya.
Daftar Barang Bukti Kasus Pembunuhan Nia di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati!"
(astj/astj)