Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili Sri Falmen Siregar, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan. Sri yang mengaku sebagai advokat itu didakwa pasal berlapis atas dugaan penggelapan yang Rp 5,7 miliar milik PT Cinta Raja.
Dalam dakwaan jaksa, Sri awalnya berkenalan dengan Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja. Saat itu dia mengaku advokat yang mampu melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.
Atas ucapan itu, Alex yang merasa membutuhkan terdakwa, dia sepakat untuk membuat perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian itu, isi dan tujuannya bahwa terdakwa akan melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektifitas usaha.
Lalu, Alex memberikan kuasa kepada terdakwa dengan waktu selama tiga bulan. Setelah itu, Alex meminta hasilnya beberapa kali kepada terdakwa namun tidak ada.
Alex lalu meminta anak buahnya bagian keuangan untuk melengkapi bukti penyerahan atau permintaan uang dari terdakwa. Hasilnya, terdakwa diketahui telah memperoleh uang dari PT Cinta Raja sebesar Rp 5.732.650.000 (Rp 5,7 miliar lebih).
Alex kembali menghubungi terdakwa namun tidak diresponsnya. Merasa keberatan, Alex melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. Saat ini, terdakwa telah diadili dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Subs Pasal 378 KUHP.
Kemudian, pada Selasa (24/1/2023) Alex dan seorang anak buahnya diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan kasus tersebut. Alex mengatakan saat pertama jumpa, terdakwa mengaku bisa melakukan audit legal audit dan audit ketenagakerjaan. Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan.
"Kata terdakwa ia mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Dirinya hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan," kata Alex.
Karena sudah percaya, Alex kemudian mengeluarkan sejumlah uang kepada terdakwa. Uang itu salah satunya untuk membeli dua unit truk keperluan perusahaan namun hingga saat ini pembeliannya belum diserahkan.
Pada Rabu (25/1/2023), jaksa kembali menghadirkan tiga orang saksi yang bekerja di PT Cinta Raja. Ketiganya adalah Ismail selaku supir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis.
Ismail menerangkan, bahwa dirinya pernah membawa uang bersama manager keuangan, Pratiwi menggunakan mobil bertemu terdakwa di Mal Ringroad City Walk (RCW). Dirinya juga pernah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi Medan. Namun, saat itu Ismail tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.
"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp 200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Jumlah uang Rp 200 Juta itu saya tahu dari pratiwi. Selain itu pernah juga saya antarkan duit sebesar Rp 500 juta, tapi saya tidak tahu untuk apa duit itu," kata Ismail.
Saksi lainnya Endra selaku OB mengaku juga pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta di kos-kosan tempat tinggal terdakwa. Sama halnya dengan Ismail, dirinya juga tidak mengetahui untuk apa duit tersebut diberikan kepadanya.
"Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," ucapnya.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa membantah keterangan Ismail yang menerima uang di RCW. Terdakwa hanya membenarkan soal penyerahan uang di Komplek Setia Budi. Kata terdakwa, uang itu digunakan untuk pajak perusahaan.
Simak Video "Keseruan Aksi Panggung Hoobastank di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dhm)