Polisi terus mengusut kasus 'menikah tanpa izin' Bupati Banyuasin Askolani yang dilaporkan wanita asal Jakarta, bernama Nova Yunita. Polda Sumsel kembali memanggil istri Askolani, Sri Fitriyanti untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya dipanggil lagi hari ini sebagai saksi di kasus menikah tanpa izin yang dilaporkan Nova," kata Sri Fitriyanti dikonfirmasi detikSumut, Senin (7/10/2022).
Menurut Fitri, pemanggilan polisi terhadapnya karena penyidik Kejati Sumsel meminta polisi untuk melengkapi sejumlah keterangan saksi, termasuk dirinya, agar berkas tersebut segera P21.
"Saya dipanggil lagi informasinya karena pada berkas perkara tersebut. Kejaksaan minta ditambahkan keterangan saksi," katanya.
Kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto pun membenarkan terkait hal itu. Dia mengatakan pihaknya juga telah menerima SPDP dari kepolisian.
"Iya benar sekali. Kita sudah dapat informasinya tersebut. Itu kan arahan daripada JPU mungkin biar berkas lebih lengkap. Berarti ada unsur pidananya kan," kata Ariyanto.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan, terkait laporan pernikahan tanpa izin tersebut statusnya baru di SPDP.
"Masih SPDP, kita belum terima berkasnya," kata Radyan.
Sebelumnya Fitriyandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilaporkan perempuan asal Jakarta yang mengaku istri sah Askolani, pada Agustus lalu.
"Itu dalam rangka permintaan keterangan saksi," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga kepada detikSumut, Jumat (19/8) lalu.
Menurut Erlangga, kala itu pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Fitri itu dilakukan untuk membuat terang duduk perkara sebagaimana dalam laporan pernikahan tanpa izin terhadap suaminya, Askolani.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Momen Penangkapan 5 Pelaku Pungli di Simpang Tol Keramasan Palembang"
(dpw/dpw)