Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh hakim. Sebelum menerima vonis, hakim terlebih dahulu meminta Sambo untuk berdiri. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Setelah Ferdy Sambo, giliran istrinya Putri Candrawathi yang menerima vonis dari hakim. Dalam sidang yang digelar Senin (13/2) yang lalu itu, Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Kemudian, hakim memberikan vonis kepada Kuat Ma'ruf yang juga menjadi salah satu pelaku pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam sidang yang digelar Selasa (14/2), hakim memvonis Kuat dengan pidana penjara selama 15 tahun (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Sedikit lebih rendah dari Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal divonis 13 tahun oleh majelis hakim. Dia terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Foto: Pradita Utama/detikcom)