Tingkah Kuat Ma'ruf di Sidang Vonis, Salam Metal ke Jaksa Usai Putusan

Tingkah Kuat Ma'ruf dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan menjadi sorotan. Usai mendengar putusan yang menjatuhkan hukuman 15 taun penjara kepadanya, Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal kepada jaksa. (Foto: dok TV Pool)
Belum diketahui apa tujuan Kuat mengacungkan salam metal ke arah jaksa. (Foto: Pradita Utama)
Kuat juga mengacungkan jempol usai sidang. Gestur dan tingkah Kuat Ma'ruf selama persidangan memang selalu menyita perhatian. (Foto: Pradita Utama)
Dalam sidang ini, Kuat dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Foto: Pradita Utama)

Sebelum sidang, Kuat Ma'ruf bahkan mengacungkan jari tanda cinta ala korea. Pada akhirnya dia divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (Foto: Pradita Utama)
Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim. Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. (Foto: Pradita Utama)

Tingkah Kuat Maruf dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan menjadi sorotan. Usai mendengar putusan yang menjatuhkan hukuman 15 taun penjara kepadanya, Kuat Maruf mengacungkan salam metal kepada jaksa. (Foto: dok TV Pool)
Belum diketahui apa tujuan Kuat mengacungkan salam metal ke arah jaksa. (Foto: Pradita Utama)
Kuat juga mengacungkan jempol usai sidang. Gestur dan tingkah Kuat Maruf selama persidangan memang selalu menyita perhatian. (Foto: Pradita Utama)
Dalam sidang ini, Kuat dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Foto: Pradita Utama)
Sebelum sidang, Kuat Maruf bahkan mengacungkan jari tanda cinta ala korea. Pada akhirnya dia divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (Foto: Pradita Utama)
Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim. Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. (Foto: Pradita Utama)