Pada Mei 2022 lalu, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus 41,4 kg sabu. Kapolda Sumbar yang saat itu dijabat oleh Irjen Teddy Minahasa menyebut itu adalah pengungkapan narkoba terbesar di Ranah Minang. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Sebulan kemudian, barang bukti sabu yang disita tersebut dimusnahkan. Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memimpin langsung pemusnahan barang haram itu. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus pada air mendidih yang sudah dicampur dengan detergen. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Hanya saja, tak semua barang bukti tersebut dimusnagkan. Dari 41,4 kg sabu yang disita, hanya 35 kg yang dimusnahkan. Irjen Teddy menyebut, sisanya untuk barang bukti di persidangan. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Belakangan diketahui, barang bukti yang disisakan itu diselewengkan Irjen Teddy untuk dijual. Dia pun ditangkap hanya beberapa hari setelah ditunjuk menjadi Kapolda Jatim. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Kasus ini juga menyeret mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara. Mereka dituduh menjual barang bukti sabu seberat 5 kg. Mereka pun terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)