Saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa pernah mengungkap kasus peredaran 41,4 kg sabu. Kasus itu diungkap bersama Polres Bukittinggi, pada Mei 2022 lalu. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Pengungkapan itu diklaim sebagai pengungkapan terbesar di Ranah Minang. Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar bangga dengan klaim itu. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Sebanyak delapan orang juga turut ditangkap. Irjen Teddy menyebut, mereka semua akan dihukum berat, maksimal hukuman mati. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Sebulan setelah merilis kasus itu, Polda Sumbar memusnahkan 35 kg dari 41,4 kg sabu yang disita. Sidanya, kata Teddy, untuk dijadikan barang bukti di persidangan. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Belakangan, sisa barang bukti itu diduga digelapkan. Polri menyebut, ada sekitar 5 kg sabu yang digelapkan lalu dijual Irjen Teddy Minahasa. Kasus ini juga melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)