Momen 3 Polisi di Medan Disanksi Pemecatan Hasil Sidang Kode Etik

Benny dan istrinya diambil sumpah sebelum mengikuti sidang kode etik di Polda Sumut. Dalam kasus ini Benny merupakan korban dan yang melaporkan ketiga anggota Polrestabes Medan itu atas tuduhan perampasan dan penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Sejumlah anggota polisi diambil sumpah sebelum mengikuti sidang. Anggota polisi itu hadir di sidang kode etik sebagai saksi. (Foto: Istimewa)

Tersangka perampasan sepeda motor warga yang juga anggota Polrestabes Medan saat tiba di ruang sidang. Ketiga anggota polisi itu adalah Bripka Ari Galih Gumirlang, Bripka Firman Bram C Sidabutar dan Briptu Haris Kurnia Putra. (Foto: Istimewa)

Majelis hakim yang memimpin sidang kode etik 3 anggota Polrestabes Medan. 3 majelis hakim itu sepakat menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada Ari Galih Gumilag, Firman Bram C Sidabutar dan Haris Kurnia Putra. (Foto: Istimewa)

Ari, Firman dan Haris saat duduk di kursi pesakitan. Ketiganya tidak terima dengan hukuman pemecatan dan langsung mengajukan banding. (Foto: Istimewa)

Meski banding atas putusan pemecatan itu, seragam ketiganya dilucuti oleh petugas usai menjalani sidang kode etik. Terlihat ketiganya tidak lagi memakai pakaian dinas saat keluar dari ruangan Bid Propam tempat pelaksanaan sidang kode etik. (Foto: Istimewa)

Benny dan istrinya diambil sumpah sebelum mengikuti sidang kode etik di Polda Sumut. Dalam kasus ini Benny merupakan korban dan yang melaporkan ketiga anggota Polrestabes Medan itu atas tuduhan perampasan dan penganiayaan. (Foto: Istimewa)
Sejumlah anggota polisi diambil sumpah sebelum mengikuti sidang. Anggota polisi itu hadir di sidang kode etik sebagai saksi. (Foto: Istimewa)
Tersangka perampasan sepeda motor warga yang juga anggota Polrestabes Medan saat tiba di ruang sidang. Ketiga anggota polisi itu adalah Bripka Ari Galih Gumirlang, Bripka Firman Bram C Sidabutar dan Briptu Haris Kurnia Putra. (Foto: Istimewa)
Majelis hakim yang memimpin sidang kode etik 3 anggota Polrestabes Medan. 3 majelis hakim itu sepakat menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada Ari Galih Gumilag, Firman Bram C Sidabutar dan Haris Kurnia Putra. (Foto: Istimewa)
Ari, Firman dan Haris saat duduk di kursi pesakitan. Ketiganya tidak terima dengan hukuman pemecatan dan langsung mengajukan banding. (Foto: Istimewa)
Meski banding atas putusan pemecatan itu, seragam ketiganya dilucuti oleh petugas usai menjalani sidang kode etik. Terlihat ketiganya tidak lagi memakai pakaian dinas saat keluar dari ruangan Bid Propam tempat pelaksanaan sidang kode etik. (Foto: Istimewa)