Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Ferdy Sambo membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf dan siap bertanggung jawab di depan majelis sidang etik. (Foto: Tangkapan layar Polri TV)
Ferdy Sambo keluar dari ruangan sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Dalam sidag itu, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri. Apapun keputusan banding nanti, akan dilaksanakannya. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ferdy Sambo mengakui kesalahannnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia meminta maaf kepada intitusi Polri dam rekan sejawatnya. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Saat keluar dari ruang sidang, Ferdy Sambo dikawal ketat. Raut wajahnya terlihat tegang. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)