Polisi terus menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anak oleh pengasuh di Baby Preneur Daycare, Banda Aceh. Sejumlah fakta baru terungkap. Berikut detikSumut rangkum perkembangan kasus tersebut.
1. Tersangka Jadi 3 Orang
Polisi kembali menetapkan dua pengasuh di daycare tersebut setelah sebelumnya menahan dan menetapkan tersangka utama yakni DS (24). Selain itu polisi juga menyebut korban ada tiga anak.
"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru yakni RY (25) dan NS (24). Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta-fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran dua tersangka yang belakangan ditetapkan ini yakni mencubit pipi, menjewer telinga hingga memukul pantat korban berulang kali. Ketiga tersangka pun kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
2. Motif Pelaku
Dalam penyelidikan terungkap pula motif para pelaku menganiaya korban. Penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal karena korban tidak menurut saat diberi makan.
"Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti di saat akan diberikan makanan," kata Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurut Dizha, perbuatan ketiga tersangka itu menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam bekerja di penitipan anak. Kasus ini pun masih terus diselidiki pihaknya.
"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau ilegal yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan," jelas Dizha.
3. Pelaku Terancam Hukuman 5 tahun Penjara
Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk para pelaku yakni 5 tahun penjara.
"Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua korban dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV," jelas Dizha.
4. Daycare Disegel
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh pun turut bergerak cepat merespons kasus ini. Pihak Pemkot telah menyegel tempat penitipan anak atau daycare yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut bahkan disebut akan ditutup permanen.
Pantauan detikSumut, tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala disegel Wali Walikota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Rabu (29/4/2026) sore. Afdhal menempelkan bukti penyegelan yang diteken Kasat Pol PP WH Kota Banda Muhammad Rizal.
Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas berwarna kuning. Saat rombongan datang ke lokasi, tempat itu dalam keadaan terkunci.
"Hari ini kita datang kemari untuk kita melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan," kata Afdhal kepada wartawan.
Afdhal mengatakan, pemerintah kota tidak akan mengizinkan tempat penitipan anak itu buka kembali. Dia juga menyarankan daycare lain yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus perizinan.
"Yang pasti kita juga akan memberikan pendampingan terhadap orang tuanya dan balitanya," jelas Afdhal.
5. Owner Minta Maaf
Owner Baby Preneur Daycare, Husaini, meminta maaf pasca seorang pengasuh diduga menganiaya seorang bayi berusia 18 bulan. Pengasuh tersebut kini diamankan polisi dan jadi tersangka.
"Saya selaku owner Baby Preneur Daycare sekaligus owner TK Khalifah Aceh 3 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, atas keresahan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian yang terjadi di lingkungan Baby Preneur Daycare," kata Husaini dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Pelaku penganiayaan berinisial DS (24) saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Husaini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu ke polisi serta mendukung langkah hukum yang dilakukan.
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam keadaan apa pun, khususnya terhadap anak-anak. Ke depan, kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Husaini.
Baca juga: 4 Fakta Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh |
(nkm/nkm)
