Konsinyasi Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dimulai, BPJN Yakin Rampung 2027

Sumatera Barat

Konsinyasi Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dimulai, BPJN Yakin Rampung 2027

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 13 Mar 2026 23:58 WIB
Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi
Foto: Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi (Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Proses pengadaan lahan untuk pembangunan flyover Panorama I Sitinjau Lauik terus berjalan. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi lahan ke pengadilan akan mulai dilakukan pada pekan depan.

Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi mengatakan, proses konsinyasi dilakukan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang masih bersengketa di kawasan pembangunan flyover tersebut.

"Konsinyasi ini nanti kita lakukan minggu depan. Kita mulai dari pendaftaran, setelah itu ada proses penetapan di pengadilan," kata pria yang akrab disapa Andi itu kepada wartawan, Jumat (13/3/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran dilakukan, pengadilan akan memproses penetapan konsinyasi. Selanjutnya pihak-pihak yang bersengketa terkait kepemilikan lahan dapat melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Menurutnya, konsinyasi dilakukan dengan cara menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Nantinya pihak yang dinyatakan berhak oleh pengadilan dapat mengambil dana tersebut.

ADVERTISEMENT

"Uangnya kita titip ke pengadilan. Nanti pihak yang bersengketa bisa mengambilnya setelah ada keputusan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total lahan masyarakat yang dibutuhkan sekitar 8,49 hektare, saat ini sekitar 8 hektare di antaranya sudah berhasil dibebaskan. Sementara itu, lahan yang masih bersengketa dan akan masuk dalam proses konsinyasi terdiri dari sekitar 12 bidang tanah.

Andi menegaskan, sengketa lahan tersebut tidak menghambat proses pembangunan flyover karena secara aturan proyek dapat tetap berjalan setelah konsinyasi ditetapkan oleh pengadilan.

"Kalau sudah ada penetapan konsinyasi, uangnya kita bayarkan ke pengadilan. Pihak yang bersengketa berproses di pengadilan, sementara pembangunan tetap bisa berjalan," jelasnya.

Terkait nilai ganti rugi lahan, Andi mengatakan besaran kompensasi bervariasi tergantung kondisi dan lokasi tanah. Nilai ganti rugi berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1,6 juta per meter persegi. Perbedaan nilai tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti posisi lahan, apakah berada di pinggir jalan atau di dalam kawasan, serta jenis pemanfaatan lahan seperti rumah, kebun, atau sawah.

"Penilaian harga ini dilakukan oleh konsultan independen melalui proses appraisal," katanya.

Selain lahan masyarakat, sebagian area proyek flyover juga berada di kawasan hutan lindung. Namun BPJN Sumbar memastikan seluruh perizinan terkait kawasan hutan telah diselesaikan.

"Kita sudah mengurus PPKH-nya dan penetapan area kerjanya sudah keluar. Persyaratan perizinan dari Kementerian Kehutanan sudah selesai," ujarnya.

Secara keseluruhan, kebutuhan lahan untuk proyek flyover tersebut mencapai sekitar 17,3 hektare, yang terdiri dari kawasan hutan dan lahan milik masyarakat.

Ia menyatakan, penolakan yang sempat muncul dari masyarakat bukan berasal dari pemilik lahan yang terdampak langsung, melainkan karena adanya sengketa kepemilikan antara dua pihak dalam satu bidang tanah.

"Di sana ada dua pihak yang sama-sama mengklaim. Kita bukan hakim untuk memutuskan, jadi silakan para pihak menyelesaikan di pengadilan," katanya.

Ia menambahkan, BPJN Sumbar telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri terkait proses konsinyasi tersebut. Diharapkan penetapan konsinyasi dapat keluar pada akhir Maret 2026. Sedangkan proses pembayaran ganti rugi juga sudah mulai dilakukan. Saat ini terdapat dua bidang lahan yang telah dibayarkan dengan nilai hampir Rp5 miliar.

Di sisi lain, pembangunan fisik flyover Sitinjau Lauik juga terus berjalan di lapangan. Hingga saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 15 persen.

BPJN Sumbar menargetkan proyek flyover tersebut dapat rampung pada Oktober 2027.

Andi mengakui sempat terjadi keterlambatan dalam proses pembangunan, namun pihaknya optimistis proyek tersebut dapat selesai sesuai target.

"Kita terus berupaya mempercepat. Dari PU dan pihak kontraktor juga terus melakukan langkah-langkah percepatan," katanya.

Keberadaan flyover Sitinjau Lauik nantinya diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta memperlancar arus transportasi di jalur ekstrem yang selama ini dikenal rawan kecelakaan di Sumbar.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads