Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima titipan tiga unit mobil hasil sitaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Hasil sitaan itu merupakan barang dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2020-2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Manurung, mengatakan penitipan kendaraan tersebut untuk penyidikan lanjutan dan pengamanan barang bukti.
"Benar, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dititipkan di Kejari Medan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti tersebut," ucap Valentino kepada detikSumut, Medan, Sabtu(14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang sitaan berupa 3 unit mobil, masing-masing satu unit Toyota Alphard hitam bernomor polisi BK 223 TEO, Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF dan Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG. Kendaraan tersebut, merupakam milik para tersangka dari pihak swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya.
Valentino juga mengatakan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung RI. Ia mengatakan Kejari Medan hanya membantu dari teknis di daerah, termasuk pengamanan lokasi dan penitipan barang bukti.
"Penggeledahan dilakukan oleh tim dari pusat. Kami membantu pengamanan dan koordinasi dengan aparat setempat agar kegiatan berjalan kondusif," ujarnya.
Lebih lanjut, Valentino mengatakan penyidik saat ini masih mendalami aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Lalu indikasi adanya praktik suap atau kickback kepada oknum pejabat guna meloloskan proses administrasi ekspor ilegal.
"Kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan estimasi sementara mencapai belasan triliun rupiah," ucap Valentino.
Ia juga mengatakan barang sitaan berupa 3 mobil roda empat itu akan tetap dijaga oleh Kejari Medan hingga putusan dari Pengadilan.
"Barang tersebut dititip di Kejari Medan sampai diputus oleh pengadilan," tegas Valentino.
Selain itu, Kejari Medan juga memfasilitasi pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di sejumlah kantor perusahaan serta rumah pribadi para tersangka di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12-13 Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, serta data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi klasifikasi komoditas CPO.
(nkm/nkm)











































