Walkot Agung Teken Perwako, Ritel-Kafe di Pekanbaru Dilarang Pakai Kantong Plastik

Riau

Walkot Agung Teken Perwako, Ritel-Kafe di Pekanbaru Dilarang Pakai Kantong Plastik

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 29 Nov 2025 16:35 WIB
Walkot Pekanbaru Agung Nugroho (Dok Diskominfotik Pekanbaru)
Foto: Walkot Pekanbaru Agung Nugroho (Dok Diskominfotik Pekanbaru)
Pekanbaru -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, menerbitkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Aturan terkait larangan itu diteken, Jumat (28/11) kemarin.

Perwako diteken langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho berlaku untuk sejumlah badan usaha. Di antaranya, pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

"Kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru," kata Agung Nugroho, Sabtu (29/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengarahkan kantong plastik diganti kantong yang ramah lingkungan. Kebijakan ini juga sebagai upaya menjaga lingkungan.

ADVERTISEMENT

Penghentian penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan, juga sebagai upaya mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau.

"Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian yang sebesar-besarnya kepada seluruh badan usaha dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru," kata Agung.

Pemkot Pekanbaru saat ini tengah berupaya dalam mewujudkan green city dengan berbagai kebijakan yang dibuat.

Apalagi sejak beberapa bulan terakhir Wali Kota Agung Nugroho telah mengeluarkan surat edaran, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pekanbaru diminta untuk menggunakan tumbler. Edaran ini dalam upaya mengurangi pemakaian plastik.

Agung menyebut, pemerintah tengah menjalankan program Green City. Langkah nyata lainnya adalah kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan luar. Sampah di sana diolah menjadi energi listrik.




(ras/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads