Bagikan Warisan atau Bayar Utang Dulu? Simak Penjelasannya Menurut Islam

Bagikan Warisan atau Bayar Utang Dulu? Simak Penjelasannya Menurut Islam

Anisa Rizki Febriani - detikSumut
Rabu, 12 Nov 2025 06:00 WIB
Ilustrasi keuangan atau utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Dalam Islam, persoalan utang diatur secara jelas agar tercipta keadilan dan rasa tanggung jawab antara pihak yang meminjam dan memberi pinjaman. Setiap orang yang berutang wajib melunasi kewajibannya sesuai dengan jumlah yang dipinjam.

Salah satu dalil tentang utang disebutkan dalam Al-Qur'an, surah Al-Baqarah ayat 282:

ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ω“Ψ§ اِذَا ΨͺΩŽΨ―ΩŽΨ§ΩŠΩŽΩ†Ω’Ψͺُمْ Ψ¨ΩΨ―ΩŽΩŠΩ’Ω†Ω اِلٰٓى Ψ§ΩŽΨ¬ΩŽΩ„Ω Ω…Ω‘ΩΨ³ΩŽΩ…Ω‘Ω‹Ω‰ ΩΩŽΨ§ΩƒΩ’ΨͺΩΨ¨ΩΩˆΩ’Ω‡ΩΫ—

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya..."

Dilansir detikHikmah dari buku Islamic Transaction Law in Business karya Veitzal Rivai, dijelaskan bahwa memberi pinjaman merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam karena termasuk bentuk pertolongan kepada orang yang sedang membutuhkan. Bahkan, mereka yang memberikan pinjaman bahkan dijanjikan pahala karena telah membantu sesama.

ADVERTISEMENT

Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia sementara masih memiliki utang? Dalam Islam, pelunasan utang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan.

Mengapa Utang Harus Dibayar Sebelum Warisan Dibagi?

Menurut buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili (edisi Indonesia, penerbit Gema Insani), membayar utang jenazah hukumnya wajib dan harus dilakukan dari harta peninggalan almarhum. Bahkan, pembayaran utang didahulukan sebelum wasiat dilaksanakan.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA:

"Aku melihat Rasulullah SAW mulai mengurus utang mayit daripada wasiat." (HR Tirmidzi)

Hal senada juga dijelaskan dalam Kaidah-kaidah Fikih karya Dzajuli, bahwa tidak ada warisan yang dapat dibagikan sebelum seluruh utang jenazah diselesaikan. Pernyataan ini sejalan dengan pendapat Abu Zahrah dalam kitab Ahkam al-Turkah wa al-Mawarits, yang menyebutkan:

"Tidak ada harta peninggalan kecuali setelah dibayar lunas utang (orang yang meninggal)."

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta dilakukan setelah memenuhi beberapa tahapan. Pertama, harta peninggalan dipakai untuk biaya pemakaman. Kedua, digunakan untuk melunasi utang. Ketiga, bila masih ada sisa, barulah dipenuhi wasiat maksimal sepertiga dari harta tersebut. Setelah semua kewajiban itu terpenuhi, barulah sisanya dapat dibagi kepada para ahli waris sesuai syariat Islam.

Sementara itu, dalam buku Hukum Waris Islam karya Abd Rahim dkk, ditegaskan bahwa pelunasan utang menjadi bagian penting dalam proses pewarisan. Tanggung jawab membayar utang berada pada si mayit, namun pelaksanaannya menjadi kewajiban ahli waris.

Rasulullah SAW bersabda:

"Jiwa (roh) orang beriman itu bergantung pada utangnya, sehingga utangnya dibayarkan." (HR Ahmad)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar utang tidak gugur meskipun seseorang telah meninggal dunia. Utang tetap menjadi tanggungan yang harus dilunasi dari harta peninggalannya sebelum warisan dibagi kepada ahli waris. Bahkan, hal ini tetap berlaku meskipun semasa hidup almarhum tidak meminta agar utangnya dibayar.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads