SD Negeri Percobaan Kota Medan ternyata tidak memenuhi syarat untuk membuat kelas akselerasi. Hal itu berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
"Tahun 2020 itu, dilakukan assesmen oleh Dinas Pendidikan Medan, dan ternyata tidak mencukupi syarat (SDN Percobaan) untuk menyelenggarakan kelas akselerasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Medan Laksamana Putra Siregar ketika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (10/6/2022).
Ada beberapa hal yang dianggapnya membuat SDN Percobaan tidak memenuhi syarat membuat kelas akselerasi. Pertama, tidak memiliki psikolog dan sistem STIFIn. "Itu kan sekolah negeri, dan harus melibatkan pihak ketiga. Kita harus lihat juga layak atau tidak, tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa," tuturnya.
Maka dari itu Putra heran melihat Kepala Sekolah SDN Percobaan yang tetap ngotot membuat kelas akselerasi. Pihaknya sudah pernah menegur kepala sekolah agar tidak menyelenggarakan aktivitas berupa kelas akselerasi maupun unggulan.
"Tapi sebenarnya kelas unggulan itu tidak ada dalam ketentuan. Beberapa kali itu kepala sekolahnya sudah kita tegur untuk tidak menyelenggarakan apapun kegiatan yang berbau kelas akselerasi, unggulan dan sebagainya," terangnya.
Di sisi lain, Putra menyebut SDN Percobaan pernah diberikan surat keputusan (SK) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2018 untuk menyelenggarakan kelas akselerasi. Laksamana pun tidak tahu kenapa dinas pendidikan provinsi bisa mengeluarkan SK ke sekolah yang di bawah naungan Pemkot Medan.
"Itu lah nggak mengerti kita (kenapa bisa dinas pendidikanprovinsi), di SK kan provinsi itu, menyelenggarakan kelas akselerasi," ujarnya.
Kata Putra SK itulah yang menjadi dasar Disdik Medan melakukan assesment ke SDN Percobaan. Di mana hasilnya belum memenuhi syarat.
Kepsek SDN Percobaan akan dapat sanksi disiplin, simak halaman berikutnya
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
(astj/astj)