Polres Banyuasin Ungkap 84 Kasus Narkoba, 103 Tersangka Ditangkap

Sumatera Selatan

Polres Banyuasin Ungkap 84 Kasus Narkoba, 103 Tersangka Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 01 Sep 2026 23:59 WIB
Rilis kasus narkotika di Polres Banyuasin sekaligus pemusnahan yang dilakukan jajaran kepolisian
Foto: Rilis kasus narkotika di Polres Banyuasin sekaligus pemusnahan yang dilakukan jajaran kepolisian (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang tahun 2026. Sebanyak 84 kasus berhasil diungkap dengan total 103 tersangka diamankan.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, dari 103 tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki.

"Alhamdulillah kerja keras tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus dengan 103 tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa(1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian merincikan, dari 103 tersangka tersebut terdiri atas 97 laki-laki dan 4 perempuan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan didominasi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sabu sebanyak 526,85 gram, ekstasi 172 butir, dan ganja sebanyak 95,45 gram," ungkapnya.

Dian menjelaskan, jika dikonversikan berdasarkan nilai barang bukti, sabu yang disita diperkirakan senilai Rp 526 juta. Kemudian ekstasi sebanyak 172 butir senilai sekitar Rp 51,6 juta dan ganja seberat 95,45 gram senilai sekitar Rp 3,818 juta.

Dian menegaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil disita juga menunjukkan besarnya potensi bahaya narkoba yang berhasil dicegah sebelum beredar dan dikonsumsi masyarakat.

"Kalau dikonversikan dengan potensi penyalahgunaan, dari barang bukti yang berhasil kami sita ini diperkirakan ada sekitar 6.562 jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas Dian.

Dian mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dari narkotika," katanya.

Dia menambahkan bahwa Polres Banyuasin tidak memberikan ruang bagi pemakai maupun pemain narkoba yang berada di wilayah hukumnya.

"Kita tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar dan pemakai di wilayah Banyuasin semuanya akan kami sikat," tutupnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads