Polisi resmi menetapkan dua pimpinan perusahaan dari PT ALS dan PT SMB sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan maut antara bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Diketahui dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SMB) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis.
Menanggapi hal tersebut, Shandi selaku pihak pemilik atau pengelola truk PT SMB menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara laka lantas maut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis untuk beroperasi.
Dia mengklaim dokumen kendaraan lengkap, termasuk perizinan dan uji kelayakan, serta kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan saat kejadian.
"Sepengetahuan saya, truk berada di jalurnya ketika peristiwa terjadi. Diduga Bus ALS menabrak bagian belakang truk saat truk menghindari bus yang datang dari arah berlawanan dan keluar jalurnya, sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal tersebut," jelasnya.
Atas dasar tersebut, Shandy menilai masih terdapat sejumlah fakta yang harus diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.
Dia mengatakan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim mempersilahkan bila Shandi ingin menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka terhadapnya.
Ia menegaskan proses penyidikan terkait laka lantas tersebut sudah memenuhi syarat serta undang-undang yang ada sehingga keputusan penetapan tersangka tersebut sudah tepat.
"Itu kan hak dia mau melapor ke Kadiv Propam Polri. Dia mau menuntut siapa, kami menerangkan berdasarkan saksi ahli dan semua unsur yang ada. Dalam hal ini kan kapolda dan Dirlantas Sumsel sudah tahu dan sudah di disetujui sama beliau," katanya.
Karim mengatakan dalam waktu dekat, Shandi akan dilakukan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan peraturan KUHP yang terbaru ini kan kalau dia kooperatif tidak akan ditahan. Tapi kita tunggu saja apakah akan hadir atau tidak nanti," ujarnya.
