Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan pengambilalihan dilakukan agar proses penyidikan lebih efektif sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang mengungkapkan serah terima penanganan perkara dari Kejati Lampung ke Kejagung telah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima pada 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut persoalan perizinan, penguasaan lahan, penerimaan negara, hingga dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Meski sejumlah pihak telah mengembalikan uang kepada negara, Danang memastikan proses pidana tidak berhenti.
"Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung menyebut telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.003.680.250.000 dalam penyidikan perkara tersebut.
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya, menilai langkah Kejagung mengambil alih perkara merupakan keputusan yang tepat mengingat perkara itu melibatkan banyak aspek dan berpotensi lintas wilayah.
Menurutnya, Kejagung memiliki sumber daya dan kewenangan yang lebih besar untuk mengusut perkara berskala nasional sehingga diharapkan penyidikan berjalan lebih menyeluruh.
Meski begitu, Ahadi meminta Kejagung menjaga transparansi selama proses penyidikan. Ia berharap pelimpahan perkara tidak membuat penanganan kasus berlarut-larut.
"Jangan sampai setelah ditarik ke Kejagung, penanganannya justru jalan di tempat atau tidak lagi terpantau publik. Masyarakat Lampung tentu menunggu kepastian hukum dan hasil akhir dari perkara ini," katanya.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Way Kanan. Kejati Lampung sebelumnya menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh para pihak tidak menghapus unsur pidana sehingga proses hukum tetap berlanjut.
