Mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang bangunan inisial AI (30). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini RJ belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan status RJ sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan kepadanya, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sebelum penetapan tersangka, RJ sudah kita panggil dua kali namun belum memenuhi panggilan," katanya, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurniawan mengatakan pemanggilan terakhir terhadap RJ dilakukan pada Jumat (31/7/2026). Saat itu, RJ datang ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dilakukan pemanggilan kemarin untuk diperiksa dan yang bersangkutan datang ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, Kurniawan mengatakan RJ belum ditahan karena perkara yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
"Iya belum, karena ancaman pidana di bawah lima tahun tidak boleh atau tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Yang bersangkutan juga kooperatif, dipandang tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga tidak ditahan," jelasnya.
Sementara itu, RJ membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, apa pun yang dilakukan dalam proses penyelidikan kita hormati proses hukumnya," katanya.
Meski demikian, RJ kembali menegaskan bahwa dirinya merasa sebagai pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut dikarenakan rumah yang sedang dibangun tersebut berada di tanah miliknya.
"Yang jelas seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa kita ini korban yang dilaporkan karena tanah kita dirusak oleh beliau itu (Renold Akbar) tanpa ada konfirmasi dari kita," jelasnya.
Diketahui kasus ini bermula saat korban yang bekerja sebagai tukang bangunan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh tersangka di rumah milik warga bernama Renold Akbar di Jalan Melayu, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Jumat (12/6/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka di bagian kepala setelah diduga dihantam menggunakan batu bata oleh tersangka. Setelah itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
