Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Dipukul

Lampung

Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Dipukul

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jul 2026 18:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Lampung Tengah -

Pria berinisial YS (46) warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksi asusila ini sudah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini berusia 21 tahun.

Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, pada Minggu (5/7/2026) malam. Polisi menciduk pelaku saat berada di Kampung Purwosari.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP M Prenanta Al Ghazali, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, pelaku telah ditangkap dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Selasa (7/7/2026).

Prenanta mengungkapkan, aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di kawasan Padang Ratu, Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan bejat YS terhadap darah dagingnya sendiri itu ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Jadi pelaku ini bapak kandung korban. Hasil pemeriksaan, perbuatan asusila itu terjadi sejak korban masih duduk di sekolah dasar (SD)," ungkap Prenanta.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, YS selalu menggunakan kekerasan. Pelaku kerap mengancam akan memukuli korban jika berani menolak ataupun melapor.

"Pelaku kerap mengancam akan memukuli korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku. Lantaran merasa takut, sehingga korban diam saja," jelasnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang mengalami trauma berat memberanikan diri melaporkan penderitaannya ke Polsek Padang Ratu. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkas Prenanta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kasur lantai berwarna merah muda serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, YS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara yang diperberat karena statusnya sebagai ayah kandung korban.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads