Sekuriti Perumahan di Jambi Diciduk Polisi, Simpan Ekstasi hingga Ganja

Jambi

Sekuriti Perumahan di Jambi Diciduk Polisi, Simpan Ekstasi hingga Ganja

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 20 Mei 2026 09:30 WIB
Sekuriti perumahan di Jambi ditangkap karena mengedarkan narkoba
Sekuriti perumahan di Jambi ditangkap karena mengedarkan narkoba (Foto: Istimewa/Dok Polresta Jambi)
Jambi -

Sekuriti perumahan di Kota Jambi, berinisial RP (23), ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Pelaku ditangkap menyimpan paket narkoba di pos tempatnya kerja.

Pelaku diamankan polisi di pos sekuriti, Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Minggu (17/5/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna serta 18 bungkus ganja dengan berat bruto 103 gram.

"Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata," kata Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto, Selasa (19/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menyebut kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang akan dilakukan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RP saat berada di pos keamanan perumahan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil ekstasi di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Rinciannya, 50 butir pil ekstasi berlogo Monoler warna pink, 12 butir berlogo Mercy warna pink.

ADVERTISEMENT

Kemudian tujuh butir berlogo Kenzo warna kuning, 10 butir berlogo Maternal warna pink, tiga butir berlogo Kerang warna hijau, dan dua butir berlogo Kodok warna biru.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 18 bungkus ganja yang diduga akan diedarkan kembali. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit handphone serta satu tas ransel hitam.

"Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Tompel (dalam lidik) dengan cara dibeli menggunakan metode sistem tempel dan diarahkan melalui telepon WhatsApp untuk dijual kembali," ujarnya.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads