Dua bandar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan yakni berinisial A (44) dan M (43), ditangkap polisi. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 10,3 kilogram sabu terdiri dari 10 paket besar kemasan teh cina.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan pengungkapan tersebut. Kata dia, kedua bandar itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
"Betul, Satresnarkoba Polrestabes yang mengungkapnya (menangkap kedua pelaku)," katanya, Rabu (6/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pengungkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi akan terjadi transaksi sabu dalam jumlah besar. Dari informasi itu, polisi menyamar dan berpura-pura memesan sabu terhadap pelaku A.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan jaringan dan pergerakan pelaku, penyidik menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran terhadap tersangka utama berinisial A," katanya.
Selanjutnya terjadilah kesepakatan antara petugas UCB dan A yakni petugas menyamar hendak memesan satu kilogram sabu dan bertransaksi di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus besar sabu dengan kemasan teh cina berisi sabu yang awalnya diperkirakan seberat satu kilogram.
"Saat transaksi berlangsung, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat identitas pelaku lain yakni perempuan inisial M," katanya.
Saat pengembangan, polisi lalu bergerak lokasi kedua di sebuah rumah di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Benar saja, di lokasi itu petugas kembali menemukan 9 bungkus tambahan sabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan.
"Selain itu, di lokasi petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (43) yang berada di lokasi penyimpanan narkotika tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan bungkus teh Cina merek "Guan Yin Wang" dan dua bungkus merek "Qing Shan" yang seluruhnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram," katanya.
"Lalu satu unit motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.
(csb/csb)











































