Kurir Sabu 1 Kg Diringkus Usai Kabur di Jalinsum Lubuklinggau

Sumatera Selatan

Kurir Sabu 1 Kg Diringkus Usai Kabur di Jalinsum Lubuklinggau

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 06 Mei 2026 12:30 WIB
Tampang kurir narkoba yang bawa 1 kg sabu ke Lubuklinggau
Foto: Tampang kurir narkoba yang bawa 1 kg sabu ke Lubuklinggau (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas kabupaten dengan mengamankan seorang kurir berinisial TS (32) yang membawa sabu 1 kg lebih. Ia ditangkap usai sempat kabur saat akan dihentikan polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Penangkapan tersebut terjadi di Jalinsum wilayah Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari arah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuju Lubuklinggau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 15.00 WIB di sepanjang Jalinsum Lubuklinggau - Rupit," katanya, Rabu (6/5/2026).

Akhirnya sekitar pukul 17.20 WIB, kata Romi, anggota mencurigai seorang pria yang mengendarai motor Yamaha Fino melintas di lokasi. Saat hendak diberhentikan, pria tersebut justru mencoba melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Anggota sempat melakukan pengejaran hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran sampai akhirnya tersangka berhasil diamankan," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik teh warna emas berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1.026 gram dan tiga paket sabu dengan berat bruto 31,23 gram yang disembunyikan di dalam jok motor.

Selain itu, ditemukan juga satu paket berisi pecahan pil ekstasi warna kuning seberat bruto 6,62 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita mencapai lebih dari 1.063 gram.

"Tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibawa dari wilayah Muratara dan akan diantar ke Lubuklinggau," ungkapnya.

Romi mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

"Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima," tuturnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads