Menantu di Bengkulu, berinisial SU alias Aan (36) yang menggelapkan uang mertuanya Rp 4,7 miliar untuk selingkuhan dilaporkan istrinya ke polisi. Pelaku dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Kakak pelapor Neni Putri, membenarkan langkah hukum yang diambil adiknya. Ia menyebut laporan itu dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SU alias Aan.
"Ini adalah masalah istri sahnya melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya. Istri merasa dihianati atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, sehingga hari ini (Jumat) istrinya membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu," katanya, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaan. Bukti itu berupa dokumentasi yang diduga menunjukkan hubungan terlarang antara terlapor dengan wanita lain.
"Yang dibawa sebagai bukti ada foto dan juga video," jelasnya.
Diketahui, tersangka SU yang diamankan oleh Satreskrim Polres Kepahiang merupakan orang yang dipercayakan untuk mengelola bisnis kopi milik pelapor.
Terakhir, saat pelapor menyuruh tersangka mengirimkan kopi sebanyak 34.400 kg kepada pembeli dengan jumlah Rp 2.029.600.000. Namun dari laporannya, pengiriman kopi ini sama sekali belum ada pembayaran.
Terungkap, saat dikonfirmasi oleh pelapor kepada pembeli, semua uang pembelian kopi tersebut sudah dibayarkan secara penuh. Karena curiga dengan gelagat sang menantu, pelapor akhirnya menyerahkan permasalahan tersebut kepada kepolisian jajaran Polres Kepahiang.
