Pengadilan Negeri Menggala menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dengan terdakwa Maryanto. Hakim menjatuhi hukuman mati untuk terdakwa.
Persidangan sendiri berlangsung di ruang sidang kedua PN Menggala pada Rabu tanggal 22 April 2026.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa Maryanto melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan tersebut, ia dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany.
"Benar bahwa terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun pada sidang yang bergulir kemarin di PN Menggala," katanya, Kamis (23/4/2026).
Dimas menjelaskan keputusan Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 31 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Menggala.
"Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU dimana terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain mengakibatkan korban meninggal dunia,"terangnya.
Dalam tuntutan tersebut, Maryanto dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Kemudian perlindungan anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui korban ditemukan tewas dengan kondisinya mengenaskan tanpa menggunakan sehelai baju dengan mulut mengeluarkan busa.
Korban ditemukan di dalam kamar mes salah satu perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Senin (23/6/2025) dinihari pukul 00.15 WIB.
(csb/csb)











































