Seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap korbannya Rp 15 juta.
Pelaku bernama Ahmad Effendi (39) warga Dusun II, Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Ahmad ditangkap usai berhasil 'memalak' seorang pedagang kosmetik berusia 27 tahun.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan pelaku melakukan pengancaman akan melaporkan korban ke Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini diancam atas usahanya karena pelaku bilang kosmetik yang dijualnya ini membuat seorang customer mengalami kerusakan kulit. Korban diancam akan dilaporkan ke polisi," katanya, Minggu (19/4/2026).
Kemudian berjalan waktu, dalam komunikasi korban harus memberikan uang sebesar Rp 30 juta jika tidak ingin dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Peristiwa awal itu pada Februari 2026, kemudian pada 17 April 2026 korban akhirnya memberikan uang Rp 15 juta yang sebelumnya diminta pelaku ini Rp 30 juta," tutur Stefanus.
Pemberian uang tersebut setelah sebelumnya korban terus diancam hingga akhirnya Ahmad mendatangi korban di kediamannya.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban akhirnya membuat laporan ke Polres Lampung Timur hingga akhirnya Ahmad ditangkap bersama barang bukti uang Rp 15 juta.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Timur. Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 15 juta," pungkasnya.
(dai/dai)











































