Polisi menggerebek gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, satu orang terduga pelaku yakni Iwan waluyo (38) diamankan bersama ribuan liter BBM oplosan.
Kapolres Pringsewu Yunnus Saputra mengatakan pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM jenis Solar dan Pertalite hasil oplosan.
"Total barang bukti sekitar 5.665 liter. Kami juga mengamankan satu unit mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk mengoplos BBM," ujar Yunus saat ekspose, Sabtu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.
BBM oplosan itu kemudian dijual melalui pertamini milik pelaku dan disalurkan ke sejumlah pertamini di wilayah Pringsewu. Sementara Solar dibeli dari beberapa SPBU menggunakan mobil pribadi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi memperkirakan omzet usaha ilegal tersebut mencapai Rp 2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan sekitar Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per bulan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dan tersangka baru.
"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.
(csb/csb)











































