Petani di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial E (28), membunuh temannya, W (27) saat menagih sisa pembayaran penjualan handphone (HP) Rp 50 ribu. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.
Pembunuhan itu terjadi di Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, Kamis (5/3/2026).
"Benar, kurang dari 12 jam usai kejadian kamu berhasil menangkap pelaku berinisial E di Kecamatan Kertapati Kota Palembang," kata Wakapolres Kompol Harsono, Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian
Harsono mengatakan peristiwa penganiayaan itu berawal saat pelaku mendatangi korban dengan maksud menagih pembayaran sisa handphone sebesar Rp 50 ribu.
Awalnya, kata dia, pelaku menjual HP kepada korban sebesar Rp 250 ribu dan baru dibayar korban Rp 200 ribu.
"Pelaku mendatangi korban dan menagih sisa uang Rp 50 ribu tersebut. Namun, korban mengatakan kalau HP yang dijual korban mengalami kerusakan di bagian layar," jelasnya.
Mendengar itu, lanjut Harsono, diduga pelaku tersinggung dan tersulit emosi sehingga ia langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menghujamkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali ke tubuh korban.
"Korban mengalami luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan bagian belakang," ujarnya.
Setelah itu, korban tergelatak bersimbah darah dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, sayang nyawa korban tidak dapat di selamatkan.
"Sementara pelaku kabur meninggalkan korban usai penusukan tersebut," katanya.
Usai menerima laporan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur lari ke luar Kabupaten OKI hingga akhirnya pelaku ditangkap di Palembang.
"Kami berhasil menangkap pelaku
di Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, di hari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB," ujarnya.
Selain pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion, satu celana pendek jeans, satu helai baju kaos warna oranye hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 466 ayat (3) KUHP atau pasal 467 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun," tegasnya.
(csb/csb)











































