Dilimpahkan ke Kejari, Kades Permata Baru Korupsi Dana Desa Ditahan di Rutan Pakjo

Sumatera Selatan

Dilimpahkan ke Kejari, Kades Permata Baru Korupsi Dana Desa Ditahan di Rutan Pakjo

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 04 Mar 2026 11:00 WIB
Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Alamsyah resmi ditahan di rutan pakjo
Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Alamsyah resmi ditahan di rutan pakjo (Foto: Istimewa/Kejari Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Alamsyah resmi ditahan. Penahanan terhadap Kades Permata Baru itu setelah berkas perkara dugaan korupsi dana desa tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ogan Ilir diterima pada Selasa (3/3/2026). Usai pelimpahan, tersangka dan barang bukti beralih ke jaksa.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir Paul Dera Brata Sinulingga, membenarkan proses tahap II tersebut. Dia mengatakan tersangka langsung ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, kita menerima pelimpahan kasus dari Polres Ogan Ilir. Kasus korupsi dengan tersangka Kades Permata Baru, tersangka langsung kita tahan," katanya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Dia menjelaskan, Alamsyah akan dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Setelah pelimpahan, akan dilakukan penahanan atau penitipan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami siapkan untuk proses persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Alamsyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 388 juta.

Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka tidak melaksanakan sejumlah program kerja yang telah dianggarkan dalam APBDes. Salah satunya pengadaan laptop yang seharusnya direalisasikan, namun tidak pernah dilakukan. Meski begitu, anggaran tetap dicairkan tanpa adanya pertanggungjawaban yang sah.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 57 saksi, termasuk empat saksi ahli. Selain itu, sebanyak 37 dokumen terkait penggunaan dana desa turut disita sebagai barang bukti.

Modus yang dilakukan tersangka bukan berupa mark up anggaran, melainkan tidak menjalankan program desa dan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads