Begal yang merampas handpone (HP) milik Wahid Al Hafis, remaja 13 tahun di Palembang, Semutara Selatan, berhasil ditangkap. Pelaku ditembak kakinya oleh petugas.
Adapun identitas pelaku yakni bernama Gempa Saputra (24). Dia ditangkap di kawasan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (10/2/2026).
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, setelah HP anaknya dirampasa pelaku di Jalan Bungaran 4 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim AKBP M Jedi P membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku yang merampas HP milik remaja 13 tahun di Palembang. Saat ini, pelaku bernama Gempa sudah diamankan di Polrestabes Palembang.
"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polrestabes Palembang setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Jedi, setelah menerima laporan korban pada Senin (9/2/2026) pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa.
"Lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap, anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Tedi menyebut, pelaku mengaku sudah
beraksi sebanyak empat kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Di kawasan Gandus dan Kertapati Palembang.
"Meski begitu untuk pengakuan pelaku masih kita dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 479 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 9- 12 tahun.
(csb/csb)











































