Polisi masih melakukan penyelidikan kasus longsornya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menewaskan 8 pekerja di Sarolangun, Jambi. Saat ini petugas memburu pemilik lahan lokasi tambang emas ilegal tersebut.
"Terkait kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sarolangun yang menewaskan 8 orang itu masih dalam penyelidikan," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambo, AKBP Hadi Handoko, Selasa (10/2/2026).
Peristiwa longsornya tambang emas ilegal yang menewaskan 8 penambang ini terjadi di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Sarolangun, pada Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menjelaskan bahwa polisi sudah mengantongi identitas pemilik lahan berinisial I. Polisi sudah berupaya menjemput pemilik lahan, namun dia telah melarikan diri.
"Pemilik lahan sudah teridentifikasi, doakan prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Kami masih berupaya mencari pemilik lahan, karena kami datangi rumahnya, sudah meninggalkan rumah sejak kejadian itu. Setidaknya, kami sudah mendapatkan identitas pemilik lahan itu," ujarnya.
Hadi menambahkan bahwa pihaknya masih mencari keberadaan I. Dari I, kata Hadi, akan diketahui perannya apakah juga terlibat sebagai pemodal tambang ilegal tersebut
"Masih kami cari. Nah itu kita belum tahu (termasuk pemodal), kita harus dapat keterangan pemilik lahan, siapa saja yang kerja di sana, itu kan kita dapatkan dari pemilik lahan," ungkapnya.
Tragedi longsornya area PETI menimpa 12 orang pekerja. Yang mana 8 orang di antarannya tewas yakni, K, T, SL, A, O, SR, K, dan anak buah dari saudara I. Selanjutnya, korban selamat dan mengalami luka, di antaranya, IM, S, IS, dan M.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menilai tragedi 8 pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tewas tertimbun longsor di Sarolangun, Jambi, merupakan akumulasi pembiaran terhadap pertambangan ilegal.
"Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik," ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, Rabu (21/1/2026).
Oscar menyebut bahwa peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai. Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja.
"Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara," ujarnya.
(csb/csb)











































