Kronologi dan Peran 2 Pelaku Pencurian Mobil di Parkiran Kafe Palembang

Sumatera Selatan

Kronologi dan Peran 2 Pelaku Pencurian Mobil di Parkiran Kafe Palembang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 09 Feb 2026 21:41 WIB
Kronologi dan Peran 2 Pelaku Pencurian Mobil di Parkiran Kafe Palembang
Foto: Dua pelaku pencurian mobil di kafe Palembang ditangkap polisi (Dok. Polda Sumsel)
Palembang -

Polisi telah menetapkan kedua pelaku pencurian mobil di parkiran kafe di Palembang, Sumatera Selatan menjadi tersangka. Polisi pun menjelaskan kronologis aksi pencurian itu berikut peran kedua tersangka.

Diketahui, kedua tersangka yakni Dafid (33) dan Erick Lois Pernando (29), warga Jalan Mekar Sari, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediaman mereka masing-masing pada Kamis (5/2/2026) malam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, berdasar laporan korban pada 14 Januari 2026 peristiwa aksi pelaku terjadi saat korban, Ana Triana (27) awalnya memarkirkan mobilnya, Daihatsu Terios BG-1766-HJ hitam metalik di parkiran kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum kejadian pelapor (korban) hendak bertemu dengan kliennya dan kemudian pelapor memarkirkan mobil miliknya di TKP dalam keadaan terkunci," katanya.

Setelah meninggalkan mobilnya di parkiran, korban pun masuk dan menghubungi kliennya. Karena kliennya tak bisa dihubungi, korban pun memutuskan akan pulang dan kembali ke parkiran menuju mobilnya.

ADVERTISEMENT

"Karena klien pelapor tak bisa dihubungi dan nomornya juga tidak aktif lalu pelapor memutuskan untuk pulang, kemudian saat pelapor menuju ke TKP dan pelapor tidak melihat mobil miliknya yang terparkir (hilang)," katanya.

Korban pun panik dan bertanya ke juru parkir (juru parkir) di TKP, nahasnya jukir di sana mengaku tak tahu. Selanjutnya, korban bersama jukir dan karyawan kafe berusaha mencari mobil tersebut dan mengecek rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, terungkap bahwa mobil korban ternyata dicuri pelaku yang tak dikenal korban.

"Akibat dari peristiwa tersebut pelapor kehilangan satu unit mobil Daihatsu Terios, warna hitam metalik, BG-1766-HJ, berikut sepatu dan berkas berkas kerja berada di dalam mobil dengan total kerugian ditaksir Rp 210 juta," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, keduanya mengaku terlibat pencurian mobil tersebut. Adapun peran keduanya yakni, Dafid yang memiliki ide mencuri mobil korban sementara Erick bepergian sebagai pelaku yang mencuri mobil korban di TKP.

"Dari pemeriksaan penyidik tersangka inisial D itu berperan yang mempunyai ide melakukan pencurian, sedangkan tersangka inisial E itu berperan turut serta melakukan pencurian," jelasnya.

Sebelumnya, Dafid (33) dan Erick Lois Pernando (29), pelaku pencurian mobil di parkiran kafe di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Saat dilakukan pengembangan barang bukti, mobil korban ditemukan sudah berubah warna.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan kedua pelaku tersebut sudah ditangkap dan diamankan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Iya betul, untuk pelaku pencurian mobil tersebut sudah diamankan oleh Unit IV Subdit Jatanras," kata Nandang dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads